Latar Belakang
Supervisor Pelaksanaan Program Pelatihan Kerja memiliki peranan penting sebelum maupun selama proses pelatihan kerja. Pemilihan kebutuhan pelatihan kerja hingga penyajian materi yang sesuai dalam pelatihan kerja adalah tanggung jawab yang tidak mudah dan butuh pelatihan dan keterampilan yang terus diasah guna menciptakan pelaksanaan program pelatihan kerja yang berkualitas dan dapat diandalkan.
Kebutuhan akan sertifikasi kompetensi bagi profesi-profesi di bidang Supervisor Pelaksana Program Pelatihan Kerja saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak pihak terutama bagi individu yang berprofesi sebagai supervisor di bidang pelatihan kerja, selain itu hal tersebut sangat diperlukan sebagai langkah strategis untuk melakukan pembenahan sistem program pelatihan kerja yang saat ini berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sehingga individu sebagai Supervisor Pelaksanaan Program Pelatihan kerja diakui kompetensinya oleh pihak pengguna/dunia industri.
Karena saat ini sumber daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal, namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, CWS Training and Consulting hadir dalam memberikan pelatihan dan setifikasi KLASTER SUPERVISI PELAKSANAAN PROGRAM PELATIHAN KERJA yang dikeluarkan langsung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Tujuan Pelatihan
1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik.
2. Membantu tenaga profesi/meyakinkan kepada organisasi/industri/klien bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau meghasilkan produk atau jasa.
3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil/individu yang melaksanakan kegiatan kepelatihan sesuai dengan kompetensinya.
4. Memastikan mutu pelaksanakan program kepelatihan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
5. Melatih peserta untuk mempersiapkan acara (event) pelatihan/vokasi atau pembelajaran yang berkualitas dan memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
6. Membekali peserta dengan ketrampilan untuk menjadi instruktur yang kompeten bersertifikat profesi yang diakui secara nasional maupun internasional.
7. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi dalam kegiatan melaksanakan pelatihan.
Peserta
1. Training Departement Personnel.
2. Dosen/Pengajar.
3. Instruktur/Fasilitator internal perusahaan/organisasi.
Materi
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi KLASTER SUPERVISI PELAKSANAAN PROGRAM PELATIHAN KERJA berdasarkan pada Unit Kompentensi sebagai berikut:
1 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
3 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
4 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)
5 Mengevaluasi Kualitas Suatu Program Pelatihan
Fasilitas:
- Soft Copy Modul
- Training Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat Kompetensi
*apabila telah dinyatakan kompeten
Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait biaya, lokasi,
hingga durasi pelatihan bisa menghubungi:
Telp. 0274-3728-98
Wa. 08174122224
Tempat
di
YogyakartaLokasi
YogyakartaHp
08174122224Acara Berakhir