×
TOT Trainer & Master Trainer

Kebutuhan akan sertifikasi kompetensi bagi profesi-profesi di berbagai bidang saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak pihak terutama bagi individu tenaga kerja itu sendiri, selain itu hal tersebut sangat diperlukan sebagai langkah strategis untuk melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang saat ini berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sehingga individu sebagai tenaga kerja diakui kompetensinya oleh pihak pengguna/dunia industri.


Karena saat ini sumber daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal, namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional. Hal ini karena SDM selaku subyek atau pelaku akan menentukan keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyiapan SDM harus dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan dilakukan dengan langkah-langkah yang strategis.


Perencanaan penyiapan SDM diorientasikan untuk menghasilkan SDM yang memiliki daya saing. Peningkatan daya saing SDM dapat dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain melalui pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman di tempat kerja. Pendidikan dan pelatihan kerja harus mampu mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mempunyai kualitas, keterampilan, profesionalisme dan kompetensi yang tinggi serta relevan dengan kondisi dan kebutuhan dunia kerja. Oleh karena itu pendidikan dan pelatihan kerja harus dilakukan secara sinergi dan bermuara kepada peningkatan kompetensi kerja.


Untuk mewujudkan SDM yang berdaya saing, terdapat 3 (tiga) komponen utama yang penting yaitu; standar kompetensi kerja, pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi. Standar kompetensi kerja menjadi acuan dalam pengembangan program pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan pengembangan sertifikasi kompetensi kerja, bahkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan SDM.


Untuk itu, dalam implementasinya baik untuk pengembangan standar kompetensi, pelaksanaan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi maupun untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi diperlukan kemampuan individu yang terukur, agar peningkatan daya saing SDM dapat dicapai. Kemampuan individu yang terukur itulah yang dituangkan dalam standar kompetensi ini yang meliputi kompetensi dalam mengembangkan standar kompetensi, kompetensi melakukan (delivery) pelatihan dan kompetensi melakukan asesmen. Kompetensi-kompetensi tersebut, pada dasarnya merupakan kompetensi metodologi. Seluruh kompetensi-kompetensi yang diperlukan telah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait seperti lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, asesor, instruktur serta profesional/praktisi dibidangnya.


Tujuan Pelatihan

1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik.
2. Membantu tenaga profesi/meyakinkan kepada organisasi/industri/klien bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau meghasilkan produk atau jasa.
3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil/individu yang melaksanakan kegiatan kepelatihan sesuai dengan kompetensinya.
4. Memastikan mutu pelaksanakan program kepelatihan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

5. Melatih peserta untuk mempersiapkan acara (event) pelatihan/vokasi atau pembelajaran yang berkualitas dan memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
6. Membekali peserta dengan ketrampilan untuk menjadi instruktur yang kompeten bersertifikat profesi yang diakui secara nasional maupun internasional.
7. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi dalam kegiatan melaksanakan pelatihan.


Peserta

1. Training Departement Personnel.
2. Dosen/Pengajar.
3. Instruktur/Fasilitator internal perusahaan/organisasi.


Materi

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi SKEMA SERTIFIKASI TRAINING OF TRAINER - INSTRUKTUR/TRAINER [LEVEL 4] mengacu SKKNI 161 Tahun 2015 dan KKNI 223 Tahun 2016 adalah sebagai berikut


1    Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk

2    Mengendalikan Risiko K3

2    Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3    Melakukan Presentasi

4    Menyusun Program Pelatihan

5    Menyusun Modul Pelatihan

6    Mendesain Media Pembelajaran

7    Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan

8    Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

9    Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

10    Mengelola Bahan Pelatihan

11    Mengelola Peralatan Pelatihan

12    Mengorganisasikan Asesmen

13    Mengases Kompetensi

14    Mengembangkan Perangkat Asesmen


Fasilitas:

- Modul & Materi Pelatihan

- Training Kit

- Sertifikat Pelatihan

- Sertifikat Kompetensi

  *apabila telah dinyatakan kompeten


Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait biaya, lokasi,

hingga durasi pelatihan bisa menghubungi:

Telp. 0274-3728-98

Wa.   08174122224

Tempat

di

Yogyakarta

Lokasi

Yogyakarta

Hp

08174122224
Pesan Sekarang

Tersedia 99