Unit Kompetensi:
- Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya
- Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
- Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
- Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- Melaksanakan Inspeksi
- Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
Fasilitas:
- Soft Copy Modul
- Training Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat Kompetensi
*apabila telah dinyatakan kompeten
Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait biaya, lokasi,
hingga durasi pelatihan bisa menghubungi:
Telp. 0274-3728-98
Wa. 08174122224
Tempat
di
Sesuai KesepakatanLokasi
Sesuai KesepakatanHp
08174122224Acara Berakhir