Latar Belakang
Kebutuhan akan sertifikasi kompetensi bagi profesi-profesi di berbagai bidang saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak pihak terutama bagi individu tenaga kerja itu sendiri, selain itu hal tersebut sangat diperlukan sebagai langkah strategis untuk melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang saat ini berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sehingga individu sebagai tenaga kerja diakui kompetensinya oleh pihak pengguna/dunia industri.
Karena saat ini sumber daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal, namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional. Hal ini karena SDM selaku subyek atau pelaku akan menentukan keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu penyiapan SDM harus dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan dilakukan dengan langkah-langkah yang strategis.
Perencanaan penyiapan SDM diorientasikan untuk menghasilkan SDM yang memiliki daya saing. Peningkatan daya saing SDM dapat dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain melalui pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman di tempat kerja. Pendidikan dan pelatihan kerja harus mampu mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mempunyai kualitas, keterampilan, profesionalisme dan kompetensi yang tinggi serta relevan dengan kondisi dan kebutuhan dunia kerja. Oleh karena itu pendidikan dan pelatihan kerja harus dilakukan secara sinergi dan bermuara kepada peningkatan kompetensi kerja.
Untuk mewujudkan SDM yang berdaya saing, terdapat 3 (tiga) komponen utama yang penting yaitu; standar kompetensi kerja, pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi. Standar kompetensi kerja menjadi acuan dalam pengembangan program pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan pengembangan sertifikasi kompetensi kerja, bahkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan SDM.
Untuk itu, dalam implementasinya baik untuk pengembangan standar kompetensi, pelaksanaan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi maupun untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi diperlukan kemampuan individu yang terukur, agar peningkatan daya saing SDM dapat dicapai. Kemampuan individu yang terukur itulah yang dituangkan dalam standar kompetensi ini yang meliputi kompetensi dalam mengembangkan standar kompetensi, kompetensi melakukan (delivery) pelatihan dan kompetensi melakukan asesmen. Kompetensi-kompetensi tersebut, pada dasarnya merupakan kompetensi metodologi. Seluruh kompetensi-kompetensi yang diperlukan telah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait seperti lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, asesor, instruktur serta profesional/praktisi dibidangnya.
Tujuan Pelatihan
1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik.
2. Membantu tenaga profesi/meyakinkan kepada organisasi/industri/klien bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau meghasilkan produk atau jasa.
3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil/individu yang melaksanakan kegiatan kepelatihan sesuai dengan kompetensinya.
4. Memastikan mutu pelaksanakan program kepelatihan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
5. Melatih peserta untuk mempersiapkan acara (event) pelatihan/vokasi atau pembelajaran yang berkualitas dan memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
6. Membekali peserta dengan ketrampilan untuk menjadi instruktur yang kompeten bersertifikat profesi yang diakui secara nasional maupun internasional.
7. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi dalam kegiatan melaksanakan pelatihan.
Peserta
1. Training Departement Personnel.
2. Dosen/Pengajar.
3. Instruktur/Fasilitator internal perusahaan/organisasi.
Materi
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi SKEMA KUALIFIKASI 3- INSTRUKTUR YUNIOR [LEVEL 3] mengacu SKKNI 333 Tahun 2020 dan KKNI 003 Tahun 2021 adalah sebagai berikut
1 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2 Merancang Strategi Pembelajaran
3 Merancang Pembelajaran yang Inovatif untukSuatu Program Pelatihan Kerja
4 Merancang Konten e- Learning
5 Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6 Memfasilitasi e-Learning
7 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
8 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa,Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10 Menyusun Program Pelatihan Kerja
11 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13 Mengembangkan Database Pelatihan Kerja
14 Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15 Mendukung Lingkungan Pembelajaran Virtual
16 Memberikan Bimbingan (mentoring) kepada Instruktur dan Asesor
17 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja
Fasilitas:
- Materi Modul
- Training Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat Kompetensi
*apabila telah dinyatakan kompeten
Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait biaya, lokasi,
hingga durasi pelatihan bisa menghubungi:
Telp. 0274-3728-98
Wa. 08174122224
Tempat
di
Sesuai KesepakatanLokasi
Sesuai KesepakatanHp
08174122224Acara Berakhir