×
Peraturan OJK tentang Pekerja Sektor Keuangan Wajib Bersertifikat Kompetensi

Peraturan OJK tentang Pekerja Sektor Keuangan Wajib Bersertifikat Kompetensi adalah Peraturan OJK Nomor 24/POJK.03/2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 24/POJK.03/2022 menetapkan bahwa bank wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia untuk setiap tahun buku dengan jumlah atau nominal penyediaan dana paling sedikit sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari total realisasi beban gaji kotor (gross salary) tahun sebelumnya. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pengembangan SDM, termasuk sertifikasi kompetensi profesi.

Pasal 6 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 24/POJK.03/2022 menetapkan bahwa bank wajib memastikan bahwa pekerjanya memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya. Bank dapat memastikan kompetensi pekerjanya dengan berbagai cara, termasuk melalui sertifikasi kompetensi profesi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pekerja sektor keuangan, termasuk perbankan, wajib memiliki sertifikat kompetensi profesi jika ingin berkarir di industri keuangan.

Berikut adalah beberapa jenis sertifikasi kompetensi profesi yang dapat diperoleh oleh pekerja sektor keuangan, termasuk perbankan:

  • Sertifikasi Manajemen Risiko
  • Sertifikasi Audit Internal
  • Sertifikasi Compliance Officer
  • Sertifikasi Teller
  • Sertifikasi Customer Service
  • Sertifikasi Marketing
  • Sertifikasi Credit Officer
  • Sertifikasi Investment Officer
  • Sertifikasi lainnya

Skema sertifikasi kompetensi profesi bagi pekerja sektor keuangan ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Skema sertifikasi ini disusun berdasarkan standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Proses sertifikasi kompetensi profesi bagi pekerja sektor keuangan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran
  2. Penilaian
  3. Pemberian sertifikat

Pegawai yang ingin mengikuti sertifikasi kompetensi profesi harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke LSP yang terdaftar di OJK. Setelah mendaftar, pegawai akan mengikuti penilaian kompetensi yang dilakukan oleh LSP. Penilaian kompetensi ini dapat dilakukan secara tertulis, lisan, atau praktik.

Jika pegawai dinyatakan lulus penilaian kompetensi, maka LSP akan memberikan sertifikat kompetensi profesi kepada pegawai tersebut. Sertifikat kompetensi profesi ini memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dengan memiliki sertifikat kompetensi profesi, pekerja sektor keuangan dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya. Sertifikat ini juga dapat menjadi nilai tambah bagi pekerja sektor keuangan dalam berkarir di industri keuangan.