SURAT EDARAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M/ 5 /HK.04.00/VII/2019
TENTANG
PEMBERLAKUAN WAJIB SERTIFIKASI KOMPETENSI
TERHADAP JABATAN BIDANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan diperlukan bagian SDM/Human Resources Departement (HRD) yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Berkaitan dengan hal tersebut, Kemnaker sebagai instansi pembina teknis di bidang Manajemen SDM akan memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD 2 (dua) tahun sejak diterbitkan Surat Edaran ini. Sertifikasi kompetensi dimaksud menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada SKKNI bidang Manajemen SDM yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk menghimbau seluruh perusahaan dan pihak terkait agar segera melakukan langkah-langkah persiapan untuk memulai sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD pada perusahaan masing-masing.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan. Atas perhatian Saudara, saya ucapkan terima kasih.